Rabu, 10 September 2008

Curi Motor Ditangkap Polisi


Kunteng (22), warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terpaksa harus mendekam dipenjara Mapolres Batu. Rabu (10/8/08) ia ditangkap unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Batu ditempat persembunyiannya di Ngantang, Kabupaten Malang.
Kunteng diduga telah mencuri motor GL Pro Nopol N 2571 KW, milik Giri (40), warga Desa Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji pada 27 Agustus 2008 lalu.
Selain menangkap tersangka, ditempat persembunyiannya, petugas menemukan barang bukti motor GL Pro milik korban yang sudah didendeng oleh tersangka. Meskipun sudah diprotoli, kelengkapan kendaraan masih lengkap.
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Dwiko Gunawan mendampingi Kapolres Batu, AKBP Tejo Wijanarko membenarkan penangkapan tersebut. "Kita berhasil temukan barang buktinya di tempat persembunyian. Hal ini sudah kita beritahukan kepada korban," kata Dwiko.
Menurut Dwiko, tidak hanya mempreteli motor milik korban, tersangka berupaya untuk mengaburkan identitas kendaraan. Hal ini terlihat dari nomor mesinnya sudah dirusak oleh tersangka.
Rupanya Kunteng bermaksud untuk mengganti nomor mesin ini dengan nomor yang baru. Begitu pula dengan nomor rangka (noka). Malah noka kendaraan ini sudah diganti dengan yang baru, hanya saja menurut Dwiko, noka yang asli masih terlihat meskipun samar.
"Setelah kita cek, ternyata nokanya sama dengan noka motor korban, akhirnya kendaraan ini kita boyong ke Mapolres," jelas Dwiko.
Tertangkapnya Kunteng ini tidak lepas dari kejelian polisi. Saat itu, kunteng mengambil motor korban di sebuah pesta hajatan warga. Waktu itu ada hiburan orkes di Sumberbrantas.
Saat pemiliknya lengah, Kunteng membawa kabur motor ini dan langsung melarikannya ke Kecamatan Ngantang. Pemiliknya yang tahu kendaraannya telah raib, melaporkan kejadian ini ke Mapolres Batu.
Begitu menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang, pelaku pencurian adalah Kunteng. Petugas pun langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka.
Saat diperiksa petugas, Kunteng mengaku sebelumnya pernah mencuri sebuah motor Grand, di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang sekitar tahun 1998. Saat itu tersangka berusia 12 tahun. Modus pencurian yang dilakukan tersangka, ia menjebol kabel motor dan menyambung kabel positif dengan kabel negative.

Tidak ada komentar: