Kamis, 09 April 2009

Suami Paksa Istri Gauli Teman Minum

Entah setan apa yang merasuki otak Mujiono (48), warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu ini. Tidak hanya memukuli istrinya sebut saja Melati -bukan nama sebenarnya- (35) hingga babak belur, Mujiono menyuruh temannya menggagahi istrinya sendiri.
Bila istrinya menolak, Mujiono menggebuki istrinya ini agar mengikuti permintaannya. Lebih edan lagi, sebut saja NIM, teman Mujiono, juga tidak kuasa menolak permintaan Mujiono untuk menggagahi istri Mujiono, karena ditodong pisau.
Hingga peristiwa tragis ini dialami oleh Melati sebanyak dua kali. Terakhir, Mujiono menggebuki istrinya, Selasa 13 Januari 2009. Penyebabnya sepele, sang istri menyuruh suaminya ini untuk mencari pekerjaan agar tidak mengganggur.
Kapolsek Junrejo, AKP Sudijono mendampingi Kapolres Batu, AKBP Teja Wijanarko membenarkan penangkapan tersebut. ”Kita tangkap tersangka dirumahnya, setelah istrinya melaporkan,” ujar kapolsek.
Selama ini Mujiono memang dikenal seorang pengangguran, sebelumnya tersangka pernah bekerja sebagai sopir mikrolet jurusan Batu – Selecta, namun pekerjaan ini sudah lama ditinggalkannya.
Kebutuhan hidup sehari-hari hanya didapatkan dari usaha yang dijalani oleh Melati. Selama ini Melati memang bekerja sebagai pedagang di Pasar Batu.
Melihat suaminya lontang lantung, Melati pun meminta agar suaminya mencari pekerjaan. Bukannya sadar, laki-laki yang sering minum minuman keras ini malah memukuli istrinya. Tidak hanya itu, Mujiono yang asal Pisang Candi Malang ini menggigit dan mencekik leher istrinya hingga memar. Penganiayaan ini tidak hanya terjadi sekali dua kali, tapi penganiayaan ini terjadi hampir tiap hari.
Ironisnya, penganiayaan batin juga dialami Melati. Pasalnya ditengah-tengah pesta miras, Mujiono mendadak memaksa istrinya agar melayani teman minumnya. Tentu saja hal ini ditolak oleh istrinya dan teman minumnya. Namun keduanya tidak mampu berbuat apa-apa lantaran Mujiono main tangan dan tidak segan menodongkan pisau kepada keduanya.
Sementara teman minumnya melayani istrinya, Mujiono melihat dari kejauhan layaknya melihat blue film sambil memegang gelas minuman kerasnya.Ketika tersangka mulai terangsang, Mujiono pun nimbrung berhubungan badan dengan istrinya.
”Semua itu saya lakukan agar terangsang,” katanya pelan. Tersangka mengakui sudah dua kali ia memaksa istrinya tersebut. Kelainan jiwa ini baru-baru saja ia alami, sebelumnya tidak pernah ia lakukan.
Kepada Memo Mujiono menerangkan kalau ia kenal dengan istrinya di dalam mikrolet yang disopirinya. ”Saat itu saya duda, baru pisah dengan istri pertama yang ada di Selecta,” ujarnya. Dari hubungan asmara ini akhirnya keduanya memutuskan menikah.
Karena perbuatannya ini tersangka dijerat dengan UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 1 sub pasal 45 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun.

1 komentar:

Muhammad Dhani Rahman mengatakan...

Jangan salah milih suami. Pembaca